Sumaterapost.co – Tebing Tinggi |
Seorang pria paruh baya berinisial EDS (56) warga Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja, pada Rabu (7/2) sore.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Jum’at (9/2) menjelaskan, Jika penangkapan terjadi saat petugas yang sedang melakukan kegiatan rutin curiga akan gerak-gerik pelaku, yang kemudian diikuti hingga ke sebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.
” Pada saat itu petugas Sat Narkoba memperhatikan gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku, sehingga mereka memutuskan untuk membuntuti hingga ke warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi, ” ujarnya.
Menurut AKP Agus, di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 5,72 gram yang dibungkus dalam kertas di kantong celana pelaku.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Tebing Tinggi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.
Dengan demikian, pria paruh baya ini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya menyimpan narkotika golongan I jenis ganja. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan keaktifan petugas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran terkait narkotika di wilayah Tebing Tinggi,” pungkasnya.
[Reporter B-75]
Reporter




