SERGAI – Sumaterapost.co | Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Darma Wijaya, Bupati Serdang Bedagai.
KBS diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas dan bersifat penghinaan terhadap akun Facebook milik Bupati Darma Wijaya dan akun resmi Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya bernama Krist Bernard Siregar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KBS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai pada Jumat (20/6/2025).
Saat dimintai keterangan, KBS mengakui bahwa dirinya telah membuat unggahan yang tidak pantas di media sosial.
” Ada 9 hingga 10 pertanyaan dari petugas penyidik terkait postingannya tersebut,” ungkap KBS.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Sergai, Jhon Rawansen Purba, mendesak Polres Sergai untuk segera menindak tegas pelaku.
Ia menilai tindakan KBS sebagai bentuk penghinaan terhadap pejabat publik yang tidak bisa ditoleransi dan harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil KBS untuk dimintai keterangan.
“Iya, sudah diundang untuk dimintai keterangan” tulisnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pengingat tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Reporter (B-75)




