Sumaterapoat.co, Langsa – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Langsa, Aceh yang sedang mengerjakan puluhan proyek rehabilitasi tingkat kerusakan sedang pada beberapa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) dari sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dan juga dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) yang ditender dan ada yang di tunjuk langsung.
Proyek yang sedang di kerjakan oleh Dinas Pendidikan Kota Langsa yaitu rehabilitasi tingkat kerusakan sedang, jika diperhatikan gedung sekolah baik SD mau pun SMP tidak perlu di rehabilitasi karena kondisi nya masih layak ditempati dan tidak menghawatirkan keselamatan siswa dan siswi pada sekolah-sekolah tersebut.
Dan ada lagi paket proyek yang tidak penting yaitu rehab rumah guru yang ada di komplek sekolah, semua publik tahu rumah guru ini tidak pernah di tempati dan ada rumah guru ditempati bukan dari kalangan ASN serta ada rumah guru di jadikan Gudang apa pentingnya di rehabilitasi dalam katagori rusak tingkat sedang.
Pantauan Sumatera Post.Co, Senin, 16 Agustus 2021, ada Rehabilitasi atap ruang kelas SMPN 1 yang sedang dikerjakan oleh rekanan sebenarnya itu tidak perlu di lakukan karena belum mengkuatirkan, lalu rangka kayu di ganti rangka baja, apa pentingnya ganti kayu ke rangka baja ini, memang benar-benar Dinas Pendidikan Kota Langsa Ciptakan proyek fisik.
Yang jadi pertanyaan ?..Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Langsa selama pendemi covid-19 lebih banyak mengurus proyek fisik dari pada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, bisa dilihat dari tahun ke tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa tidak ada prestasi yang menonjol bahkan Nyaris tak terdengar malah proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa melampaui proyek fisik yang ada pada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Langsa, hebat..!
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa seharusnya tidak menangani proyek fisik baik rehabilitasi gedung dan lainnya karena Dinas ini bukan Dinas Tehnik yang memerlukan orang Tehnik bangunan untuk mengani proyek ini apa lagi PPK diragukan sebagaimana yang di atur dalam aturan barang jasa pemerintah. Para PPK di Dinas Pendidikan dan Kota Langsa bisa diragukan tidak memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perpres nomor 12/2021 perubahan dari perpres 16/2018 menegaskan bahwa yang di maksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetap oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan PPK. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat, untuk ditetap sebagai PPK harus memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat keahlian pengadaan Barang/Jasa, semua PPK yang ada di Dinas Pendidikan Kota Langsa bisa diragukan tidak memiliki sertifikat tersebut.
Untuk Jabatan PPK ditetapkan melalui proses penetapan bukan berdasarkan pendaftaran dan pengajuan diri.Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kota Langsa wajib memperhatikan syarat sertifikat ahli pengadaan barang/jasa.(Mustafa)