Sumaterapost.co | Kota Tangerang – Sorotan mengenai proyek peningkatan Jalan Kali Prancis kembali mengelinding. Proyek lanjutan tahun 2022 ini diduga untuk “barter” kasus di Dinas PUPR Kota Tangerang.
Hal itu di katakan oleh Haji Muchdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN ) Kota Tangerang menurutnya Isu di luaran berhembus kencang, Kalau proyek tersebut titipan oknum aparat penegak hukum Indikasinya, penawaran proyek lanjutan senilai Rp 5,9 miliar ini dianggap tak wajar.
“Dugaan adanya permainan di proyek bisa dilihat dari perbandingan nilai penawaran proyek pertama di tahun 2021. Ruasnya sama, pekerjaan sejenis, hanya nilainya yang berbeda,” papar Haji Muchdi, Rabu, (14/09/2022).
Ia menyebut, tahun 2021 lalu, anggaran proyek peningkatan Jalan Kali Perancis sebesar Rp. 4,6 miliar. Pemenangnya saat itu PT. Fatma Jaya Abadi, dengan nilai penawaran Rp. 3,4 miliar, atau sekitar 70 persen dari pagu anggaran, Perusahaan ini keluar sebagai pemenang lelang dari 25 perusahaan yang memasukan penawaran.
Untuk proyek lanjutan tahun ini nilai pagu anggaran Rp. 5,9 miliar lebih. Pemenangnya CV. Einar Karya dengan nilai penawarannya Rp. 5,3 miliar, atau sekitar 95 persen dari pagu anggaran. Perusahaan ini ditetapkan dari tiga perusahaan yang memasukan penawaran.
“Proyek ini berbeda satu tahun. Perbedaan hanya di volume pekerjaan saja. Tapi, kok bisa nilai penawaran berbeda jauh. Padahal pokjanya masih juga yang tahun lalu. PPK di PUPR juga masih sama. Ada indikasi ketidakwajaran. Tapi, semua jadi wajar kalau proyek ini titipan oknum aparat,” tegas Haji Muchdi
“Jika tahun lalu Dinas PUPR bisa berhemat 30 persen dari proyek jalan ini, tahun ini hanya lima persen. Harus ada penjelasan dari pejabat terkait soal ini. Jangan berlindung di balik proses tender yang jadi ranah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” sambungnya..
Haji Muchdi mengatakan, temuan tersebut akan menjadi konsentrasi lembaganya di semua proyek di Pemerintah Kota Tangerang. Khususnya di Dinas PUPR.
“Soal ini proyek titipan oknum aparat penegak hukum, nantinya kita akan bersurat kepada pimpinan tertinggi lembaga hukum tersebut,” katanya.
Untuk menyajikan perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, melalui pesan WhatsApp maupun telepon, nampak Online namun belum dijawab.
Sampai berita ini ditayangkan Ruta Ireng Wicaksono belum memberikan jawaban kepada awak media.
( Ls)




