Sumaterapost.co | Asahan – Proyek pembangunan fisik di lingkungan UPTD SMP Negeri 1 Sei Dadap Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan diduga pihak rekanan tidak menghiraukan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tanpa memasang papan nama proyek.
Meski sering dipersoalkan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, tetapi tetap saja tidak menghiraukan dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian, artinya pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Asahan.
Salah satunya, proyek pengerjaan kamar mandi di SMP Negeri 1 Sei Dadap di Desa Sei Alim Hasak, hingga saat ini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sei Dadap mengatakan, dirinya tidak mengetahui proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan siapnya serta dikerjakan oleh siapa.
“Saya tak tahu, tanyakan sama bendahara,” ucap Kasek SMP Negeri 1 Sei Dadap, Sabtu (02/09/2023).
Sementara, Bendahara SMP Negeri 1 Sei Dadap, Yuni saat dimintai keterangannya juga tidak mengetahui asal proyek fisik tersebut.
“Tanya Dinas Pendidikan saja bang, saya juga tak tau,” ucapkan.
Ditempat yang sama, Parman salah seorang pekerja proyek saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa pemborong dan plang informasi kegiatan tersebut.
“Saya baru disini bang, pekerjanya sering berganti ganti,” pungkasnya. (Sp/Aam)




