Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Relawan Jaringan pendamping kebijakan pembangunan JPKP Tulang Bawang sambangi Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Tulangbawang jalin sinergitas sekaligus
Menindaklanjuti atas laporan pendampingan kuasa dari bapak Bambang Puja Lambang (40th) warga Tri Makmur Jaya, Kec. Menggala timur dan Ali Aliana (34th) warga Kibang Pacing Kec. Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang memediasikan polemik industrial antara karyawan/buruh dengan pihak PT. Athar Marzuki Pusoko Trade kontraktor supplier beralamat jl Lintas timur sumatera Unit 2 tulang Bawang, Rabu (02/03/22).
Diduga pihak perusahaan PT.Athar Marzuki pusako melakukan pelanggar Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dan UU No.13 tahun 2003 tentang Pengupahan dan Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti permohonan selaku pendampingan kuasa dari bapak Bambang Puja Lambang (40th) warga tri makmur jaya, Kec. Menggala Timur dan Ali Aliana (34th) warga kibang Pacing kec.menggala timur kabupaten Tulang Bawang merupakan karyawan/buruh yang berkerja di PT.Athar marzuki pusako meminta diselesaikan upah mereka selama 2 tahun berkerja belum dibayar oleh pihak PT. Athar marzuki pusako
Terhitung sejak tahun 2018 SK pengangkatan karyawan,” mereka kerja yang tidak dibayark tahun 2019 sampai tahun 2021 PT.Athar marzuki pusako Pihak perusahaan belum juga membayar upah mereka 2 tahun lamanya. Adapun bukti- bukti terlampir dalam laporan bipartit Jpkp
ketua DPD JPKP TUBA, Johansyah mengatakan, “hari ini kami jajaran DPD JPKP Tulang bawang menemui kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi pak Kholil s.sos berserta jajarannya melaporkan Secara BIPARTIT meminta bantuan dan kerjasamanya agar dapat memediasikan perselisihan hubungan industrial antara karyawan/buruh dengan pihak PT.Athar Marzuki Pusoko Terkait hak atas upah karyawan selama 2 tahun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.”
Kadis Disnakertrans tuba ” Kholil S.sos. menyampaikan, “saya mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan relawan JPKP terkait laporan persoalan ini kami Disnaker tuba dalam waktu dekat akan segera meninjau dan melakukan langkah-langkah persuasif memanggil pihak perusahaan PT. Athar Marzuki Pusoko guna penyelesaian perselisihan hubungan Industrial melalui laporan tripartit terlampir dimana menjadi mediatornya adalah pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi Tulang Bawang sesuai Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.” Jelasnya.
(Den )




