Kotapinang — Dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di dunia jasa angkutan Tandan Buah Segar (TBS) PT Trans Jaya Sumatra (TJS), salah satu perusahaan transportasi logistik yang diketahui bekerja sama dengan perusahaan plat merah, diduga tidak mendaftarkan para supir truk angkutannya sebagai tenaga kerja resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, para sopir truk pengangkut bahan milik PT TJS bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, meskipun mereka mengangkut material berisiko tinggi dan beroperasi di bawah kontrak kerja sama resmi dengan perusahaan milik negara (BUMN).
Salah seorang supir yang berhasil ditemui di lapangan mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima tanda bukti kepesertaan BPJS, padahal telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Kami cuma disuruh kerja. Gaji dihitung per tonase, tapi nggak ada BPJS atau asuransi. Kalau ada apa-apa di jalan, tanggung sendiri,” ujar salah satu supir yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/10).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik: bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tetap bisa memenangkan tender kerja sama dengan perusahaan plat merah?
Hal ini menegaskan lemahnya pengawasan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor transportasi pengangkutan TBS milik negara.
“Jika benar PT Trans Jaya Sumatra bekerja sama dengan perusahaan BUMN, seharusnya mereka telah diverifikasi terkait kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Tidak boleh ada vendor yang melanggar hak pekerja tapi tetap menang tender,” ujar RE. Sitompul, Wakil Ketua Perkumpulan PENJARA Labuhan batu Raya, Sabtu (25/10).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perusahaan peserta tender wajib memenuhi syarat administratif, termasuk bukti kepesertaan tenaga kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jika terbukti tidak memenuhi syarat tersebut, kontrak kerja sama antara PT TJS dan perusahaan plat merah mitranya dapat dievaluasi atau dibatalkan, sesuai Pasal 78 ayat (1) Perpres tersebut.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penghentian layanan publik dan denda.
Kami juga berupaya melakukan upaya hukum agar nanti bisa memberi kepastian hak-hak kepada para supir yang bekerja , dan dalam hal ini surat sudah kami layangkan ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan nomor 097/LB/X/2025.
Kami berharap kepada polres Labuhanbatu Selatan agar segera cepat menindaklanjutin atas laporan kami tersebut.” Pungkasnya.
(H.H)


 
									 
					