SumateraPost, Bogor – Sekian lama menanti, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan hak atas air warga Sentul City kepada Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan pengembang perumahan PT Sentul City, Tbk.
Gugatan yang dilancarkan 51 warga Sentul City, setelah permohonan untuk menjadi pelanggan ditolak. Buntutnya warga Sentul City mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada badan pemerintahan.
Dalam Putusan No: 28/G/TF/2021/PTUN Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan seluruh gugatan warga dengan memutuskan tidak menyelenggarakan sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada warga, melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan pemerintah berupa penyelenggaran SPAM kepada penggugat dan penggugat II intervensi yang tinggal di kawasan perumahan Sentul City Kabupaten Bogor,” bunyi petikan putusan PTUN Bandung.
Putusan tersebut disampaikan secara terbuka untuk umum secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung, Kamis, 12 Agustus 2021. Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Irvan Mawardi, SH, MH dan Hakim Anggota masing-masing Fadholy Hernanto, SH, MH, dan Dr Tri Cahya Indra Permana, SH, MH.
Majelis hakim juga membacakan beberapa putusan lainnya seperti tergugat menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor.
“PTUN Bandung mengabulkan gugatan hak atas air para warga Sentul City. Setelah terjadi sengketa tarik ulur dan angin segar bagi masyarakat,” kata tim kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulisnya, Senin,(16/8/ 2021)
Menurut Alghiffari, warga berterima kasih kepada PTUN Bandung, khususnya Majelis Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto, dan Tri Cahya Indra Permana yang melindungi hak atas air warga melalui putusannya.
“Putusan agar segera dijalankan oleh Perumda Tirta Kahuripan dan jadi pembelajaran bagi pengembang agar tak sewenang-wenang memutus air karena bagian dari hak asasi,” katanya. (Den)