Sumaterapost.co – Sergai | Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sergai menghadirkan pihak pimpinan PT. Cinta Raja Perkebunan Silinda dan pensiunan. Kedatangan mereka untuk membahas dana pensiun yang memicu perdebatan, Senin (11/9/2023)
Ketua Komisi B DPRD Sergai, M. Rajali Prima, mengatakan mereka berusaha memfasilitasi penyelesaian terbaik dan berharap kesepakatan bersama akan mencapai hasil positif.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Cinta Raja, Sudarma SH.MH menjelaskan bahwa permintaan pensiunan akan dibawa ke rapat umum pemegang saham, mengingat besarnya tuntutan yang mencakup pembatalan pembayaran pensiun yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Apa yang disampaikan oleh Komisi B DPRD Sergai tadi mengenai permintaan para pensiunan sebesar 50 persen akan kita bawa kedalam rapat umum pemegang saham. Karena tuntutannya juga cukup besar, mereka meminta dan menghilangkan apa yang sudah pernah di bayarkan oleh PT. Cinta Raja uang pensiunnya,” ungkap Sudarma SH.
“Mereka menuntut meskipun tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan perjanjian kerja bersama,” ujarnya menambahkan.
Sudarma menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memotong gaji karyawan dan tetap memberikan kompensasi kepada pensiunan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi beberapa pensiunan yang masih menempati rumah dinas perusahaan.
Pihak perusahaan juga mencatat bahwa beberapa pensiunan masih bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) melalui anak perusahaan
Selaku Kuasa hukum PT Cinta Raja, Sudarma menekankan, bahwa perusahaan telah mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan telah membayar uang pensiun, termasuk pesangon, uang pergantian hak, dan uang Penghargaan Masa Kerja (PMK), kepada pensiunan.
” Kami mengklarifikasi bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar pesangon kepada pekerja dalam perjanjian kerja bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut,Sudarma menyoroti
bahwa 6,3 Miliar yang sudah di bayarkan kepada 89 Orang Pensiunan dan ini merupakan
kerjasama yang sudah cukup kooperatif dari PT. Cinta Raja, termasuk memberikan kompensasi bulanan.dan beras kepada pensiunan.
Sementara perusahaan menganggap permintaan ini tidak memiliki dasar, Sudarma berencana membawa masalah ini ke rapat umum pemegang saham perusahaan agar dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam rangkaian pernyataannya, Sudarma juga mencatat bahwa perusahaan telah memberikan uang pensiun dan beras setiap bulan kepada pensiunan, serta terus memberikan kompensasi meskipun tidak ada lagi hubungan kerja formal.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan pensiunan, mengingat kompensasi yang sudah diberikan.
“Meskipun perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban terhadap pensiunan, mereka masih memberikan kompensasi,” urainya.
Sementara itu, perwakilan pensiunan PT. Cinta Raja, Adi Suroso, mengklarifikasi bahwa mereka meminta pembayaran uang pensiun sesuai aturan yang berlaku.
” Kami ada.90 Orang pensiunan yang mengajukan tuntutan serupa.dan sepakati untuk meminta 50 persen dari hasil perhitungan gaji pensiun,” ucap Adi Riso yang mengaku Pensiunan Mandor 1, PT. Cinta Raja,
Adi Suroso juga mengaku jika dirinya bersama 89 Orang pensiunan menerima dana pensiun yang diberikan oleh PT. Cinta Raja perbulan dengan jumlah yang bervariasi.
Reporter: Bambang Sujatmiko




