Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Mesuji Anggaran 2022

Sumaterapost.co | Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Hj. Elfianah pimpin Rapat Paripurna, dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, Senin (17/10/22).

Dalam penyampainnya, Hj. Elfianah menyampaikan, Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah.

“Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tentang peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” jelasnya.

Lanjut ia memaparkan, seiring berjalannya waktu, pada prosesnya banyak hambatan dan kendala dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda TA. 2022.

Untuk itu, menindaklanjuti hasil Evaluasi dari Gubernur Lampung, terkait dengan Propemperda Kabupaten Mesuji TA. 2022 untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan waktu sisa tahun anggaran.

“Maka Bapemperda DPRD Kabupaten Mesuji telah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan Perangkat Daerah terkait serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, kami menyimpulkan dalam Propemperda 2022 akan dilakukan pembahasan Draft Rancangan Peraturan yang disampaikan oleh Eksekutif,” ucapnya.

Adapun Draft Rancangan Peraturan yang disampaikan oleh Eksekutif, yaitu :

– Ranperda tentang Sumber Daya Perikanan.
– Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menyampaiakan usul inisiatif 12 Ranperda, namun tidak semua dapat dilakukan pembahasan sehingga dimasukkan kembali pada Prompemperda Tahun 2022. Adapun Ranperdanya
sebagai berikut:
– Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak.
– Ranperda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ).
– Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren
dan Madrasah.
– Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
– Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji
Lampung.
– Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
– Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba.
– Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

Selanjutnya, Syamsuddin, S.Sos, menyampaikan Perubahan Propemperda dimaksud dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pembahasan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022, yang sebelumnya berjumlah 19 (Sembilan belas) Ranperda menjadi 10 (sepuluh) Ranperda.

“Perubahan Propemperda yang kami sampaikan telah melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, S.Sos, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, sekitar 24 orang Dewan DPRD Kab. Mesuji dan hadirin lainnya. Diantaranya Anggota Dewan yang hadir ialah, Dedi Mulyadi, Jhon Tanara, S.T, Parsuki, S.Hi, Ponidi, Budi Susanto, A.Md, dan lainnya.

(Nai/rls)