Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pengambilan Keputusan juga penandatanganan SK.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menuturkan dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini dapat memperbaiki layanan masyrakat seperti rumah sakit rujukan di Bengkulu.

Ia juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap penanganan Rumah Sakit Umum M.Yunus, ketika ada rujukan dari dua orang pasien asal kepahiang yang dirujuk namun baru ditangani setelah dua hari setelahnya.
Sehingga masyrakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan, Edward meminta agar rumah sakit tersebut dapat memberikan pelayanan dengan baik. Terutama terkait rujukan dari Kabupaten Kota.
“Karenakan satu-satunya Rumah Sakit rujukan hanya M.Yunus. Kalau rumah sakit M.Yunus saja menolak sebagai tempat rujuakan utama, kemana lagi orang mau berobat,” tegas Edward.
Sehingga Ia berharap rumah sakit tersebut dapat melakukan pembenahan dalam segi pelayanan. Sebagai penutup Ia menuturkan setuju dengan adanya raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Selain itu sejumlah fraksi yang berjumlahkan delapan fraksi juga menyetujui raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.
Setelah pembacaan pandangan akhir fraksi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu beserta Gubernur melakukan Pengambilan Keputusan juga penandatanganan SK disaksikan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta OPD terkait.
“Kami dari fraksi PDI Perjuangan menyampaikan setuju dengan raperda Pajak dan Retribusi Daerah, untuk dijadikan Peraturan daerah provinsi Bengkulu,” deikian Edward Samsi. (yos)




