Sumaterapost.co – Sergai | Berdasarkan operasi rutin yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Sergai pada Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 03.00 WIB pagi dini hari di salah satu warung di Desa Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, sebanyak enam individu dinyatakan positif dalam tes urine penyalahgunaan narkoba. Tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Kepala BNN Pusat dalam upaya penanganan narkotika di Indonesia.
” Keenam pelaku penyalahguna narkoba tersebut, dengan usia bervariasi dari 16 hingga 30 tahun, telah diidentifikasi sebagai “korban” penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, mereka akan menjalani program pemulihan selama 14 hari dengan pengawasan ketat dan detoksifikasi untuk membersihkan tubuh dari zat-zat narkotika,” ujar
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sergai, Kompol A. Pangaribuan, kepada Sumaterapost.co, di ruang Kantor BNN Kabupaten Serdang Bedagai,Jum’at, (13/10/2023). Sore.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Sergai, Kompol. A. Pangaribuan, mengklarifikasi bahwa individu-individu ini, meskipun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
” Oleh karena itu, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dengan dua opsi, yakni rawat inap atau rawat jalan, yang akan dipilih berdasarkan hasil assessment individu,’ tegasnya.
Kompol A. Pangaribuan menegaskan dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Serdang Bedagai, BNN Kabupaten Sergai Kabupaten Sergai menegaskan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta kepada orang tua agar memberikan perhatian dan bimbingan kepada keluarga, khususnya anak-anak.
“Bahaya narkotika di Indonesia telah menjadi isu serius yang perlu perhatian bersama,” imbuhnya.
Reporter, B-75




