Sumaterapost.co. Pringsewu – Masih ingat sengketa Hak Waris antara ahli waris alm. Sutimin dan Martini istri alm. Sutimin di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, walau sudah di mediasi oleh Kepala Pekon Mataram, belum terjadi titik temu, dan berujung pihak ahli waris Sutimin, melaporkan pihak Martini istri almarhum Sutimin ke Polres Pringsewu. Selasa. (13/4/2023).
Sutrisno, anak Kasimin, dengan didampingi kuasa hukumnya, Henny Anggraeni, S. H.,M. H dan Okta Purnawansyah. S. H. mendatangi polres Pringsewu guna melaporkan Penyerobotan Tanah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan yang terjadi pada Selasa 7 Februari 2023.
Kehadiran Sutrisno dengan didampingi kuasa hukumnya serta beberapa saksi, di Polres Pringsewu, 11 April 2023 pukul 11.00 wib, setelah melalui proses dalam pelaporan, akhirnya diterima dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP / 56 / IV / 2023 / SPKT / Polres Pringsewu / Polda Lampung, tertanggal 11 April 2023, yang ditandatangani An. Kepala Kepolisian Resor Pringsewu KA SPK Unit I AIPDA Lilik Yuwono.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan diterangkan, Sutrisno, telah melaporkan tentang petistiwa Tindak Pidana Pasal 385 dan 335 KUPidana, tentang penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi pada, Selasa (7/2/2023) sekira jam 14.00 wib di Pekon Mataram kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kuasa Hukum Kasimin, Okta Purnawansyah, SH. Membenarkan kalau keluarga Kasimin, melalui anaknya, Sutrisno melaporkan perbuatan pihak keluarga Martini tentang penyerobotan tanah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Okta, mengatakan, perbuatan mematok pekarangannya, karena sengketa ini belum ada ketetapan hukumnya dinyatakan tidak sah, apa lagi setelah di patok 2 hari kemudian pihak Martini istri almarhun, memerintahkan pihak Kasimin untuk mengosongkan rumah yang saat ini sedang ditempati.
Pemberitahuan untuk mengosongkan rumah, dikatakan kuasa Hukum Kasimin, setelah dua hari dilakukan pematokan, datanglah Kepala Pekon Mataram dan Posbakum yang bernama Napoleon, beserta bayan untuk memberitahu pada keluarga Kasimin bahwa mereka ada surat dari ibu Martini yang dititipkan kepada Posbakum Pekon untuk mengosongkan rumah yang ditempati Kasimin.
Informasi yang erhasil dihimpun, saat pertemuan Posbakum menyampaikan, “Berapa habis biaya pembangunan dua rumah ini. Kerena mau dikosongkan”. Pertanyaan Posbakum yang bernama Napoleon, dijawab lah oleh Yeni selaku menantu Kasimin habis uang nya banyak, kemudian Yeni menjelaskan, kalao pak Napoleon bilang surat Martini yang di titipkan pada Posbakum Pekon yang berisi pengosongan rumah tidak diberikan kepada keluarga pak kosimin takutnya keluarga kosimin shok, kata Yeni menirukan ucapan Napoleon.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Mataram, melalui WhatsApp, Rabu (12/4), atas kehadirannya beserta Posbakum Pekon, yang bernama Napoleon menyampikan untuk mengosongkan rumah. hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.
Sementara itu, Penasehat Hukum Martini istri alm. Sutimin, Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H saat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan dari ibu Martini, yang disampaikan oleh Posbakum Pekon Mataram tentang untuk pengosongan rumah Kasimin, menyatakan “ Saya selaku Penasehat Hukum Ibu Martini, tidak pernah memerintahkan ibu Martini bahkan untuk membuat surat pengosongan rumah, dan Saya Tidak tahu menahu tentang surat tersebut “, Kata Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H
Berkaitan Tentang Patok Plang Hak milik, dikatakan Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H, kuasa hukum Martini istri alm. Sutimin, Mengenai pokok perkara, kami memiliki alas hak yang sah atas objek yang dipermasalahkan.
Jika pihak kasimin memiliki alas hak yang sah, silahkan dibuktikan di pengadilan untuk diuji kebenarannya.
Mengenai plang yang dipasang di objek, kami berdasarkan alas hak sah yang dimiliki oleh klien kami Ibu Martini.
“Namun jika pihak kasimin memiliki juga alas hak tersebut, silahkan dibuktikan dipengadilan untuk diuji kebenarannya, pada prinsipnya kami sepakat segala sesuatunya diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, dengan mengedepankan prinsip equalitas” Kata Andri Meirdyan Syarief., S. E., S. H., M. H. Kuasa hukum Martini istri alm. Sutimin.
Pada pemberitaan sebelumnya diketahui , Pihak Kasimin, dalam berita acara pertemuan, meminta papan patok hak milik yang dipancang di depan rumahnya, meminta pula agar harta yang berupa dua bidang tanah yang merupakan harta bawaan sebelum menikah, untuk dikembalikan dan dibagikan kepada saudara kandung alm. Karena Alm.Sutimin waktu itu sebelum menikah dengan Martini, membawa harta bawaan, yaitu dua bidang tanah, harta waris dari orang tua Kasimin, harta bawaan inilah dari pihak Martini istri almarhum ingin dimiliki dan masih dalam sengketa belum ke ranah hukum sudah dipatok plang papan hak milik Martini, sedangkan selama berkeluarga mereka juga mempunyai harta berupa beberapa bidang tanah yang merupakan harta bersama. (tim)




