LAMPUNG TENGAH, Sumaterapost.co – Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang santri berinisial MRW (13), pada 24 April 2025 lalu, yang jasadnya ditemukan warga mengambang atau mengapung di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah 26 April 2025.
Rekonstruksi tersebut digelar pada Rabu siang 21/5 di Mapolres setempat dihadiri oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang memperagakan sebanyak 37 adegan diperagakan sebagai kronologis kejadian secara gamblang, dari pertemuan awal antara pelaku dan korban, hingga korban dijerat dengan menggunakan tali jemuran dan korban dibuang ke saluran irigasi yang berada dikawasan Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku terdapat dua (2) orang, adalah remaja kembar yang berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena untuk memperkuat pembuktian dan sebagai alat bukti dan untuk memastikan kapasitas dari masing-masing para pelaku dalam peristiwa tersebut, dari total 37 adegan yang diperagakan ini, ada adegan yang sangat krusial yaitu pada adegan ke-18, ke-20, dan ke-31, ” beber Iptu Tohid.
Pada adegan ke-18 tersebut, tersangka RU mencekik leher korban dengan kedua tangannya saat korban telah terjatuh dalam posisi tengkurap, sedangkan RI berperan memegangi kedua kaki korban agar tidak bergerak, sementara adegan ke-20, RU mengambil tali tambang yang ditemukan petugas disaat olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di sekitar lokasi kejadian, yang digunakan pelaku menjerat dan menarik leher korban.
” Pada saat itu, RI tetap berperan memegangi kaki korban agar korban tidak bisa melakukan perlawanan, sampai korban dipastikan telah meninggal dunia,setelah diyakini korban sudah tak bernyawa, kedua pelaku bersama sama membuang jasad korban ke saluran irigasi yang mengarah ke wilayah Seputih Raman, pada adegan ke-31,” jelas Tohid.
Sekedar untuk diketahui dan telah diberitakan, bahwa korban yang berasal Kabupaten Lampung Barat ini, merupakan santri yang sedang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren yang berada dikawasan Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, dan dianiaya oleh dua remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta diKecamatan setempat, sebagai motif yang memicu pembunuhan ini terjadi, karena masalah sepele, pelaku merasa sakit hati karena sandal milik pelaku diambil oleh korban dan tidak kunjung dikembalikan korban.
Sehingga akhirnya, warga dihebohkan karena menemukan jasad wanita pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, dalam kondisi telah mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, atas kejadian tersebut Polisi bergerak cepat dan mengerucut terhadap pelaku, dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di rumahnya yang berada di Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, dengan dilaksanakan rekonstruksi ini, merupakan komitmen Polres Lampung Tengah dalam menegakkan hukum secara profesional serta sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sebagai bukti bahwa dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak proses hukumnya secara serius dan terbuka, ” pungkas Kasi Humas.( Ganda )