Sumaterapost.co | Kaur, Bengkulu – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kaur, memberikan peluang kepada PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebagai ASN yang akan ditempatkan pada Sekolah Rakyat di wilayahnya masing-masing.
Kepala BKD PSDM Kabupaten Kaur, melalui Kepala Bidang Mutasi Noprianto.S.Pd, menjelaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan (Tendik) di Sekolah Rakyat. “Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran dari tanggal 3 – 7 Desember 2025 dan pada 30 Januari 2026 semua tahapan seleksi berakhir dengan penetapan NI PPPK,” kata Noprianto.
Formasi jabatan yang tersedia meliputi Wali Asuh 10 orang, Wali Asrama 4 orang, Operator Sekolah 2 orang, Pengelola Keuangan 2 orang, dan Tenaga Administrasi 1 orang. Untuk penempatan pada Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Kaur. , Untuk lebih jelasnya, silahkan login ke akun sscasn masing-masing.” kata Nopriato.
Bagi peserta yang mempunyai minat mengikuti seleksi, harus memenuhi ketentuan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum sudah tertuang dalam Permin RB no 6 tahun 2024, pada pasal 23. Sedangkan syarat khusus adalah PPPK Paruh Waktu yang sudah mempunyai NI PPPK dengan ketentuan usia minimal 20 – 50 tahun terhitung sejak melamar.
Ditanya tentang pengumpulan berkas slip gaji terakhir, Noprianto juga menjelaskan bahwa Pemkab akan melakukan pembahasan terlebih dahulu lintas instansi terkait dalam menentukan besaran gaji yang harus dibayarkan. Mengingat keterbatasan anggaran yang ada pada Pemkab. “Setidaknya ada dua kemungkinan yang akan kita bahas dalam rapat nanti, kemungkinan pertama besaran gaji akan merujuk pada gaji sebelumnya, untuk perorangan atau akan kita seragamkan untuk semua tenaga PPPK Paruh Waktu,” pungkas Noprianto.
Liputan/ Tg




