Sumaterapost.co | Simalungun – Tiga Pria di Simalungun, harus berurusan dengan Polisi, warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Unit-I Satresnarkoba Polres Simalungun.
“Kita amankan tiga orang pria di Simpang Afdeling-I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, yang mengaku hendak mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dari tangan salah satu pria yang berinisial SH (22), berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram,” ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (07/04/2022).
Tiga pria tersebut, berinisial RA(20), SH(22) dan AS(20) yang merupakan warga Margo Mulyo Huta IV, ketiga pria mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan bersama yang baru dibeli dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki di simpang serapuh.
Lebih lanjut Ipda Rudi Hartono menjelaskan, Setelah ditemukan barang bukti sabu. Tim masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram.
Menurut pengakuan RA sebelumnya disimpan di belakang Sekolah Gotong Royong, sehinga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja, dirinya mengaku ganja tersebut sebelumnya dibeli dari seorang pria di kampung serapuh.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit-II Satresnarkoba mengamankan para Tersangka dan Barang Bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik.
“Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Rudi.
(ns*)




