Sumaterapost.co | Pringsewu – Rita Irviani Fauzi menjadi juru bicara Bapemperda DPRD Pringsewu pada Rapat Paripurna Pengesahan 4 Raperda menjadi Perda. Di ruang sidang utama DPRD Pringsewu, beberapa hari lalu.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, di hadiri langsung Pj.Bupati Pringsewu, Adi Arliansyah beserta Forkompimda dan para satker.
Dalam rapat paripurna tersebut ke 7 Fraksi yang ada mendukung 4 raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Rita Irviani, juru bicara Bapemperda DPRD Pringsewu, Mengatakan,
Pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu telah disampaikan penjelasan terhadap 3(tiga) rancangan peraturan daerah, yaitu : Pencabutan peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang perizinan usaha dan pendaftaran Usaha dan peraturan daerah no 4 tahun 2015 tentang izin usaha dan pendaftaran industri perdagangan.
Serta Badan Hippun pemekonan,
Dan Raperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.
Sesuai dengan amanah paripurna yang lalu, kami telah melakukan pembahasan secara simultan, Marathon dan penuh kejeliaan, hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan peraturan daerah yang berkualitas,
Dari hasil pembahasan tersebut kami memandang perlu dan menyepakati untuk dilakukan beberapa perubahan guna sempurnanya 3 (tiga) Raperda tersebut, perubahan-perubahan terdiri dari:
Perubahan atau perbaikan secara umum, perubahan atau perbaikan secara khusus pada masing-masing Raperda.
Yang dimaksud dengan perbaikan secara umum yaitu perbaikan yang ada pada semua Raperda namun tidak menyentuh substansi Raperda seperti perbaikan, penulisan, dan penambahan kata, suku kata ataupun huruf.
Pemerintahan di pekon yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sebelum berlaku undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pekon, dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2015 tentang pelaksanaan atas undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pekon, pemerintah kabupaten Pringsewu telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten Pringsewu no 2 tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan. Selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 65 ayat (2) undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pekon. Maka peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali.
Badan permusyawaratan pekon dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah pekon, memiliki posisi yang setara dengan kepala pekon, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan pekon, pada hakikatnya. Badan permusyawaratan pekon sebagai kanal ( penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah pekon.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka peraturan daerah kabupaten Pringsewu nomor 02 tahun 2013 tentang Badan Hippun pemekonan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan ditetapkan kembali dengan peraturan daerah.
Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh organisasi dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara. Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintah Yang baik dan bersih, undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan mewajibkan pemerintah menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya .
Peraturan pemerintah no 28 tahun 2012 menggariskan ketentuan pelaksanaan undang-undang no 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Sebagai tindak lanjut disahkannya peraturan pemerintah tersebut perlu disusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan di kabupaten Pringsewu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan pengelolaan dan pelaporan arsip yang Tercipta dari kegiatan, sedangkan yang dimaksud dengan perbaikan secara khusus yaitu perbaikan yang dilakukan pada setiap masing-masing Raperda berupa, Penambahan penghapusan, dan perbaikan bunyi pasal.
Penambahan, penghapusan, dan perbaikan ayat.
Pendamping Penambahan lembaran penjelasan.
Penambahan atau perbaikan pada ketentuan umum.
Serta Penyelarasan isi pasal dan atau ayat dengan kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
Sehingga dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut menjadi sebuah peraturan daerah yang kapabel dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta dapat menjawab berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat sehingga pada akhirnya dapat menciptakan suasana yang aman, tentram dan damai sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan.
Dikatakan Juru bicara Bapemperda, Terhadap Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang perizinan usaha dan pendaftaran usaha dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang izin usaha dan pendaftaran industri perdagangan
Peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang perizinan usaha dan pendaftaran usaha dan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang izin usaha dan pendaftaran industri dan perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah kabupaten Pringsewu no 20 tahun 2011 tentang pelayanan perizinan usaha dan pendaftaran usaha dan peraturan daerah kabupaten Pringsewu 4 tahun 2015 tentang izin usaha dan pendaftaran industri dan perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terhadap Raperda tentang Badan Hippun pemekonan.
Pekon sebagai sebuah wilayah pemerintahan yang bersifat otonom diberikan hak-hak istimewa. Pemerintahan pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dan pemerintah pekon dan Badan Permusyawaratan pekon, oleh karenanya Badan Permusyawaratan pekon merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi kegiatan pemerintah kabupaten Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Rita Irviani Fauzi. (Fr/ando)




