Sumaterapost.co | Bintan – Bupati Bintan Roby Kurniawan sebelumnya membantah adanya kabar penjualan Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Sabtu (29/4/2023).
Bahkan Bupati Bintan sebelumnya pernah membuktikan bersama Forkopimda, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan Plt Kepala BPN mendatangi Pulau Poto tersebut.
Kemudian saat Tim di lokasi mengkonfirmasi Roby Kurniawan atas laporan masyarakat adanya penjualan sebuah pulau dengan luas 1000 Hektar yang di duga pada pihak asing, Roby pun terkejut.
“Kita justru baru tau dari berita abang ni, karena terakhir kita bersama FKPD dan BPN statusnya yang saya sampaikan di media sebelumnya,” kata Roby sabtu (29/4/2023) sore.
Dimana saat ini Tim Media ini sejak Jumat, sampai sabtu (29/4) malam masih melakukan Investigasi di Pulau Poto yang disebutkan warga di duga telah dijual.
Hasil investigasi Tim Media ini di lokasi Pulau Poto itu terlihat tapal batas lahan berupa bendera yang bertuliskan berbahasa China.
Dugaan sementara sesuai laporan warga ini disinyalir Pulau Poto sudah dijual oleh salah satu perusahaan besar di Kabupaten Bintan di duga ke China.
Pengakuan pelapor dan beberapa warga yang ikut menemani awak media ini mengaku bahwa lahan di Pulau Poto memang sudah di jual.
Melihat tanda bendera berwarna kuning merah, di duga bendera itu titik GPS. Diduga sebagai pemantau pulau dari satelit, “Ada bendera yang dipasang di tengah pulau bertuliskan bahasa China,” kata Warga yang ikut dalam rombongan.
Menurut pengakuan salah seorang warga sebagai pemilik tanah, “sebelumnya Pulau Poto sudah dijual ke salah satu perusahaan besar di Kabupaten Bintan. Namun uangnya pembelian seperti kredit, bahkan ada yang tak lunas.
Lahan seluas 1000 Ha ini pindah tangan ke perusahaan dan saat itu perusahaan disebutkan sebagai Pemegang Hak Atas tanah Pulau Poto.
“Surat sudah dialihkan pada PT. Hansa Megah pertama dengan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 Hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir Sertifikat Hak Pakai 7-11-2024,” katanya.
Sementara SHP Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 Hektar) tahun 2021 dengan masa berakhir Hak Pakai 19-7-2026,” ulasnya.
Terkait keterlibatan Kepala Desa (Kades) ikut menandatangani penjualan Pulau itu, Kades Desa Kelong Alimin dikonfirmasi tak menjawab.(Tim)




