Sumaterapost.co | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, H.Hasballah H. M.Thaib, SH, atau sapaannya Rocky, pada pagi Kamis, ( 24 Februari 2022) bertempat di Aula UPTD Ayeum mata Kecamatan Peureulak Barat, menyerahkan Bayi kepada suami / istri warga Kecamatan Peudawa, Bayi jenis kelamin laki – laki yang diserahkan oleh orang nomor satu di Aceh Timur untuk dijadikan anak asuh kepada pasangan tersebut yang selama lebih kurang 11 Tahun belum dikaruniai anak, ” Ini merupakan harta yang tak ternilai kami serahkan kepada saudara, merupakan titipan Allah yang wajib kita syukur,” Kata Bupati.
Rocky menjelaskan bahwa .bayi yang sudah diserahkan kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus selalu mampu memberikan kasih sayang dan memberikan yang terbaik untuknya serta dapat memenuhi hak haknya selaku anak termasuk pendidikanya guna menunjang masa depan dikemudian hari ,” Harap Bupati.
Dalam hal ini, tentu tahapan sebagai COTA ada aturan main yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial RI Nomor, 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak antara lain disebutkan bahwa anak terlantar atau di telantarkan adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritual maupun sosialnya.
“Atas dasar mandat dari aturan tersebut Pemerintah melaui Dinas sosial bergerak cepat untuk menindaklanjuti agar bayi yang telah ditelantarkan itu harus segera di lindungi, diselamatkan, diamankan di Rumah perlindungan Sosial (RPS), seperti yang selama ini dilakukan UPTD Ayeum Mata Dinas Sosial Aceh Timur,” ujar Rocky.
Momen penyerahan Bayi kepada COTA Oleh Bupati Aceh Timur, dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti, BP3AKB, Dinas Sosial Kota langsa, P2TP2, Camat Ranto Peureulak, dan Kapolsek,atas nama Muspika Kecamatan Ranto Peureulak, Camat Kacamatan Peureulak Barat, (Muspika) dan Keuchik.
Pada kesempatan itu, Kadis Sosial Aceh Timur, Elfiandi Sp.1, menyebutkan bahwa penyerahan bayi yang ditelantarkan itu bisa diserahkan dengan melakukan langkah langkah sesuai prosedur yang ada diantaranya, melakukan laporan ke pihak Kepolisian terkait kasus bayi yang telantarkan sampai dikeluarkan surat pelaporan yang berisikan tentang kebenaran bahwa ada bayi yang ditelantarkan, seperti yang terjadi di Kecamatan Ranto Peureulak baru – baru ini, Atas kebenaran tersebut Dinas Sosial baru bisa untuk menindak lanjuti permohonan dari COTA mana yang memenuhi syarat dan layak untuk di tetapkan menjadi COTA sesuai hasil asesmen dan verifikasi oleh sakti peksos.
“Dalam rangkaian serahterima bayi tersebut dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara serah terima bayi, penandatanganan pengalihan pengasuhan sementara selama 6 bulan, dan penandatanganan surat peryataan,” Terang Elfiandi.
Camat Ranto Peureulak, Mukhtardin, S.Sos. M.AP, bersama Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Eko Suhendro, S.H, mengucapkan terimaksih Kepada Bupati Aceh Timur dalam hal ini jajaran Dinas Soaial Aceh Timur yang telah mengasuh mengurus Bayi yang diterlantarkan dan ditemukan warga pada minggu lalu sampai pada proses diserahkan kepada calon orang tua asuh, “ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang tak ternilai, selaku abdi negara sebagai penyelenggara Pemerintah inilah kerja nyata yang kita lakukan secara bersamasama menurut tingkatanya,” Kata Mukhtardin.
Kepala UPTD Ayeun mata, Widi Fatimah, SH menambahkan, “lebih kurang 9 hari bayi terlantar yang dititip ke uptd ayeum mata sampai hari penyerahan yang berlangsung pada hari ini Kamis, 24 Feb 2022, sejak pihaknya menyampaikan laporan ke pihak Dinas dalam hal ini Dinaa Sosial Aceh Timur Bapak Bupati Aceh Timur merespon dan siap untuk pelaksanaan penyerahan agar bisa di ketahui oleh semua orang, apalagi permasalahan ini sudah viral dimedia, makanya pelaksanaannya harus di publikasikan secara terang terangan ” Kata Wadi Fatimah
(TB)