Sumaterapost.co | Tangganus – Diluar nalar, Pelayanan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung Kabupaten Tanggamus melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, Azriel Adi Daya Pasien yang mengalami keluhan Sakit pada bagian Perut dalam kondisi Merintih kesakitan mengeluh, saat dirinya akan di ambil Sampel darah dan memaksakan diri untuk berjalan dengan jarak Puluhan Meter ke arah Laboratorium tanpa ditangani oleh Tenaga Medis, Jum’at, 02 Januari 2026.
Zudarwansyah, S.Kom atau sapaan akrab (Iwan Talo) Komisi IV DPRD Tanggamus Ketua Fraksi Gerindra selaku Orang Tua Pasien, tidak terima dengan pelayanan RSUD yang diberikan oleh anaknya, dirinya memastikan adanya Peraturan SOP yang dinilai tidak sesuai dan telah merugikan Pasien.
“Saya tidak Terima atas kejadian ini, anak saya dalam kondisi merintih merasakan sakit di bagian perut malah harus berjalan untuk di ambil sampel darah dengan jarak yang cukup jauh. Proses Pelayanan Kesehatan yang seharusnya memudahkan Masyarakat justru sebaliknya, Itulah yang membuat saya tidak terima dengan pelayanan RSUD Batin Mangunang,” Katanya.
Iwan Talo menyampaikan bahwa Azriel sudah di bawa ke Rumah sakit yang ada di wilayah Pringsewu, agar mendapatkan penanganan yang terbaik. Kemudian, dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib mengevaluasi kinerja tenaga Kesehatan RSUD Batin Mangunang dalam hal SOP Pelayanan, supaya Profesional dalam menangani Pasien.
“Anak saya sudah di bawa ke Rumah Sakit di Pringsewu. Hal ini Pemda Tanggamus wajib tahu akan pelayanan yang di jalankan oleh pihak RSUD, ini jelas pelanggaran,” Tuturnya.
Atas kejadian itu, Tim mengkonfirmasi kepada Dr. Panji salah satu Dokter RSUD Batin Mangunang mengenai syarat SOP yang menimpa Azriel.
“Saya sudah telpon kepala IGD nya untuk menyampaikan kepada petugas IGD, dan saya telpon kepala Lab nya. Jadi memang dari dulu sudah seperti itu, dan untuk saat ini saya minta harus dirubah, tidak ada lagi pasien yang mundar mandir. Harusnya petugas yang mengambil lab itu di IGD, hasilnya nanti akan masuk kedalam rekam medis kita secara elektronik. Jadi saya pesankan tidak ada lagi yang mundar mandir, dan nanti hari Senin akan saya tegaskan lagi,”jelas Dr. Panji saat dikonfirmasi melalui via telpon.
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal Piket Pelayanan IGD, Dr. Panji menyampaikan bahwa saat itu dijadwalkan kepada Dr. Haidir.
Kemudian, Tim mencoba mengkonfirmasi di ruangan IGD, terlihat bahwa Dr. Haidir tidak ada di tempat melainkan Dr. Aji Satria Wicaksono, Pajri, Ria dan Yulia.
Saat dikonfirmasi, Dr. Aji Satria Wicaksono yang menangani perkara sampel darah tersebut menerangkan, bahwa dirinya pada saat itu sedang melihat pasien yang dalam kondisi Urgent.
“Memang saya yang menangani Pasien di Laboratorium pak, untuk masalah pasien yang disuruh jalan saya tidak tahu, soalnya tadi saya sedang melihat pasien anak yang kondisinya urgent pasca tenggelam di laut,”tuturnya.
Selanjutnya, diketahui bahwa jadwal piket yang seharusnya di hadiri oleh Dr. Haidir, tetapi tidak ada ditempat, tak berselang lama, dirinya Hadir setelah Tim akan beranjak meninggalkan RSUD Batin Mangunang.
Melalui wawancara, Dr. Haidir menyampaikan bahwa pelayanan yang di berikan sudah sesuai SOP, Pasien yang akan di ambil Sampel harus berjalan ke Laboratorium jika Pasien masih dalam kondisi baik.
“Pasien dalam kondisi baik, dan SOP nya seperti itu. Pasien yang dalam kondisi baik harus berjalan jika ingin di ambil sampel darahnya, kecuali Pasien dalam kondisi di Infus,” Terang Dr. Haidir.
Secara umum, tenaga medis berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mempertimbangkan kondisi dan kenyamanan pasien. Memaksa pasien yang sakit untuk berjalan tanpa bantuan yang diperlukan bisa dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran etika.
Dasar Hukum
– Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
– Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (dan perubahannya menjadi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
– Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika dokter tersebut berstatus PNS di RSUD.
– Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sampai ditayangkan berita ini, Direktur RSUD Batin Mangunang serta pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Herwansyah/Tim GWI)




