Sumaterapost.co, Taneh Karo – Kembali Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo mengamankan pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu, Pria dewasa akhirnya mendekam di penjara saat di ringkus dalam rumah kosong dengan barang bukti sabu seberat 0.99 gram.
Kasat narkoba polres Karo AKP Hendri D B Tobing SH, saat dikonfirmasi melalui KBO IPTU H.Tarigan, Kamis (11/02/2021) pukul 15:00 WIB membenarkan peristiwa pengamana tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka inisial PSM (33) pekerjaan Bertani, kita amankan pada hari Selasa 09 Februari 2021 sekira Pukul 19.30 wib di Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo tepatnya di sebuah rumah kosong, dan kemudian diketahui tersangka juga merupakan warga dari desa tersebut,”beber KBO IPTU H.Tarigan.
Adapun dikatakannya secara rinci Kronologi penangkapan PSM, Usai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Personel bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
“Saat personel melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,99 gram, yang disimpan dibawah potongan kayu,” ujar KBO IPTU H.Tarigan singkat.
Diakhirinya dengan mengatakan, Tersangka beserta barang bukti sudah berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Karo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Mawar Ginting)