Sumaterapost.co | Tanggamus – Rutan Kelas IIB Kota Agung selalu bertekad mewujudkan pelayanan prima bagi warga binaan dan masyarakat, salah satu diantaranya yaitu layanan kunjungan online video call. Mulanya layanan ini diberlakukan sejak adanya pandemi covid yang melanda, namun layanan tersebut masih diberlakukan hingga sekarang, Sabtu, (12/11).
Layanan kunjungan video call masih disambut baik oleh seluruh warga binaan meskipun kunjungan tatap muka telah dibuka. Saat ini, kunjungan video call bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh Mengatakan, Layanan Video call ini selain membantu WBP untuk berkomunikasi dengan Keluarga juga dapat mengurangi potensi adanya Handphone di dalam Rutan.
“Layanan Video Call ini tetap kami laksanakan walaupun kunjungan tatap muka sudah dibuka karena, dengan adanya layanan ini dapat mengurangi potensi beredarnya HP di dalam Rutan Kota Agung,” ujar sobirin.
Sementara itu Boy Naldo Gultom,A.Md.P,S.H., M.M.,Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB, kota agung menjelaskan,
“Sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan sop sesuai undang undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimana perubahan menjadi undang undang no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Sama melakukan SOP sesuai Permenkumham no 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan,”jelasnya.
“Surat pernyataan dari pegawai dan Warga binaan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli permen 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan,”tambah Boy Naldo Gultom,A.Md.P,S.H., M.M Kepala pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Disisi lain, AF, Salah satu WBP yang memakai alat pelayanan Video Call tersebut mengatakan sangat terbantu dengan adanya layanan Video Call ini karena bisa melepas kangen dengan keluarga yang belum dapat membesuk tatap muka.
“Layanan video call sangat membantu, kami jadi bisa berkomunikasi dengan keluarga. Walaupun tatap muka sudah dibuka, layanan video call ini sebagai alternatif bagi kami yang tidak dapat dikunjungi keluarga karena berbagai hal. Apalagi layanan ini juga gratis,”ujar AF salah satu warga binaan setelah menggunakan layanan Video Call.
Selain Ketentuan dalam kunjungan video call ini, masing-masing warga binaan diberikan waktu selama 10 menit dan berhak melakukan sesuai waktu yang sudah dijadwalkan oleh petugas. Tentu saja dengan pengawasan ketat dari regu pengamanan, baik saat sedang berkomunikasi hingga riwayat Video Call yang dilakukan.
( Herwan/teim SpI ).




