Sumaterapost.co | Pringsewu – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman meminta Bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara; BTN, BRI, BNI dan Mandiri) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap masyarakat kurang mampu ketika mengajukan peminjaman uang di Bank, hal ini dikatakan dihadapan para dirut Bank Himbara saat RDP antara Komisi VI DPR RI dengan Bank Himbara, di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/03/2023).
Menurut mas Endro panggilan akrabnya, Pasalnya, banyak masyarakat kurang mampu yang merasa keberatan dengan beban pungutan tersebut.
“(Program Sertifikat gratis, salah satunya) agar masyarakat menghindari rentenir. Meminjam ke bank supaya kolateralnya bagus dan mendapatkan uang pinjaman yang baik. (Namun) Didalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sertifikat yang ada di masyarakat umumnya yang tidak mampu ini kan tertulis BPHTB terutang,” kata Endro Suswantoro.
“Begitu dia mau pinjam ke bank, hutang Rp30 Juta, hutang BPHTB dengan stempel terutang Rp15 Juta. Ini dipotong di bank Rp15 Juta. Jadi mau pinjam Rp30 Juta dapatnya 15juta. Nah ini sangat terkait antara bank himbara dengan Pemerintah Daerah kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah. Jadi tolong komunikasi dengan pemda, jangan sampai ini di potong,” sambung Endro Suswantoro.
Dalam kesempatan itu, Legislator asal Dapil Lampung I ini membeberkan bahwa program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Presiden Joko Widodo itu untuk menjamin tanda hak milik dan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Hal itu penting karena sertifikat tanah dapat dijaminkan ke bank untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian melalui suplai modal dari harta yang kurang produktif
“Maksud presiden ini untuk membantu perekonomian tapi tidak tercapai karena dipotong,” kata Endro Suswantoro.
“Ini kan pinjam dengan sertifikat, bukan pengalihan hak sertifikat tanahnya. Ini kan cuma pinjam saja. Dan BPHTB ini kan terhutang tidak perlu dibayarkan. Tapi hampir semua bank himbara itu memotong ini dengan kesepakatan dengan pemda. Kemungkinan karena kaitannya dengan peningkatan PAD daerah,” sambung Endro Suswantoro.
Oleh karena itu, dia meminta kepada jajaran direksi Bank-bank Himbara untuk menginstruksikan ke bawahannya agar tidak melakukan pungutan BPHTB terutang kepada masyarakat ketika sedang memproses pinjaman. (Rls/andoyo)




