Sumaterapost.co | Kalianda — Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Ahmad Syahruddin selaku Ketua PKBM Bougenvil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/6/2025). Sidang menghadirkan enam saksi, salah satunya Sukriyadi, pemilik asli ijazah yang diduga digunakan Supriyati saat mencalonkan diri sebagai legislatif 2024.
Dalam kesaksiannya, Sukriyadi mengungkap bahwa dirinya mendaftar program Paket C di PKBM Bougenvil tahun 2019 atas informasi dari Kades Sidoharjo, Marjana. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima ijazahnya. Sukriyadi mengetahui ijazahnya disalahgunakan saat dipanggil pihak kepolisian.
Saat ditanya soal surat pernyataan yang membolehkan NISN miliknya digunakan Supriyati, Sukriyadi menjawab bahwa surat itu dibuat oleh Sekdes Sidoharjo, Egi, di rumah Kades Marjana. Ia menyebut, surat tersebut dibuat atas arahan kuasa hukum Supriyati, Hasanuddin, dan kemudian diambil langsung oleh Supriyati.
“Saya tidak ingin pusing, makanya saya izinkan NISN saya dipakai,” ujar Sukriyadi lesu.
Namun saksi lain, Triyono dari Disdik Lamsel, menegaskan bahwa NISN bersifat pribadi dan tidak bisa digunakan oleh orang lain. “Seperti NIK di KTP, NISN melekat pada identitas siswa,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., berlangsung selama empat jam. Hakim meminta agar jaksa menghadirkan saksi-saksi fakta terlebih dahulu agar keterangan dapat digali lebih dalam.
Ahmad Syahruddin didampingi tim kuasa hukum dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati dibela oleh LBH Sai Bumi Selatan.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
(Kasiono/Yana)




