Sumaterapost.co – Langsa | Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah VIII Samsat bersama Jasa Raharja Kota Langsa mensosialisasikan Pergub Aceh tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memberikan keringanan ditengah masa pandemi. Melakukan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat Yang ada di Gampong-gampong tentang kewajiban membayar pajak kendaraan yang mereka miliki. Sosialisasi ini dilaksanakan Gampong (Desa) Seunembok Antara Dan Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa, 14 Desember 2021
Sosialisasi ini sesuai dengan surat keputusan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Nomor : 973/112/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Gubernur Aceh nomor 47 tahun 2021 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kenderaan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019, hal ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Kota Langsa Anuar Daud kepada masyarakat kedua Gampong tersebut.
Ia menambahkan, “adapun waktu dimulai relaksasi pajak kenderaan bermotor penghapusan denda pajak dan pembebasan bea BBN-KB Kedua yakni dari mulai tanggal 30 November 2021 s/d 31 Maret 2022, oleh karenanya mari segera datangi Samsat Langsa untuk mengurus pajak selagi ada pemutihan, sedangkan prosedur syarat dan ketentuan berlaku,” sebutnya.
Kepala penetapan dan Pendataan, Faisal mengatakan, untuk Samsat Langsa bagi masyarakat yang ingin membayar pajak atau balik nama, kita permudahkan, artinya persyaratan administrasi yang diperlukan tidak begitu sulit dan tidak dipersulit, ini kami lakukan sesuai inti dari Pergub yaitu memberikan keringanan, menolong masyarakat, sebutnya.
Sementara itu Jasa Raharja Perwakilan Langsa yang ikut serta pada Sosialisasi ini menyampaikan kepada masyarakat agar pemahaman masyarakat di Gampong Seunembok Antara Dan Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja. Supaya warga maupun korban kecelakaan di Gampong ini tahu Jasa Raharja hadir saat masyarakat terkena musibah kecelakaan untuk memberikan santunan.”Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang hadir untuk menjamin korban-korban kecelakaan lalu lintas hingga pelosok daerah. Dengan adanya sosialisasi bersama Samsat Langsa ini kami harap Jasa Raharja lebih dikenal masyarakat dan bisa membumi serta mengakar di setiap sudut wilayah NKRI, serta melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat diharapkan menyadari pentingnya membayar SWDKLLJ dan PKB tahunan,” jelas Sonny Saifuzzaman Coljubi Selaku Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Langsa.
Pada sosialisasi juga menjelaskan tentang budaya tertib berlalu lintas dan dijelaskan pula tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan yang terjamin dalam UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, serta bagaimana caranya menghimpun dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan dan Iuran Wajib Kendaraan Umum. Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan milik negara yang begerak di bidang asuransi kecelakaan dan operasionalisasi usahanya merupakan implementasi dari Undang-undang No 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (Pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan). Jasa raharja di atur dalam UU 33/34 tahun 1964. Jasa Rahrja bekerjasama dengan Kepolisisan, rumah Sakit, Kelurahan, Perbankan Nasional serta instansi terkait.
Tugas pokok Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat berupa dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang (iuran wajib) dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (sumbangan wajib) dan juga memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alat angkutan umum.
Geuchik (Kepala Desa) Seunembok Antara, M.Ali Usman, mengucapakan terimakasih kepada Samsat dan Jasa Raharja Langsa yang telah hadir di Gampong ini untuk mensosialisasikan penting nya bayar pajak kendaraan dan Jasa Raharja sebut di hadapan warga yang hadir.
Hadir pada acara sosialisasi ini Kepada UPTD VIII Samsat Langsa, Anuar Daud, SIp, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Langsa, Sonny Saifuzzaman Coljubi,SE, Kasi penagihan Samsat Langsa, Ruwaida,SE, dan Kasi Penetapan dan Pendataan Samsat Langsa.(Mustafa)




