Sumaterapost.co | Tanah Karo – Diera digital yang semakin moderen ini, Samsat Tanah Karo Ajak masyarakat mengunakan aplikasi signal, Guna mempermudah dan menghindari pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi segala jenis motor.
Dikatakan Kasat Lantas AKP Bevan Regan Utama SIK, Melalui Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp resminya, Senin (24/10/2022) pukul 15.00 WIB.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.
“Dengan hadirnya aplikasi singnal, Masyarakat Tanah Karo akan mempermudah dalam pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ), Hanya melalui handphone serta memiliki Email, melalui langkah-langkah yang sudah diterakan diaplikasi,”jelasnya.
Adapun dikatakan Kanit Regident, Bahwasanya hal ini tidak rumit, Karna syarat-syarat yang diterakan dimiliki setiap penguna kendaraan bermotor.
” Syarat-syarat yang tertera ada 12 point, dan sistem memandu masyarakat, terkait administrasi motor apa yang akan didaftarkan, setiap penguna email hanya untuk perorangan, Dan hal ini akan menghindari masyarakat Karo bertemu dengan calo dan petugas Samsat,” tutupnya singkat.
Berikut cara membayar pajak kendaraan tersebut menggunakan aplikasi Signal :
1. Unduh aplikasi Signal di Play Store
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.
Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank SUMUT.
Selamat mencoba aplikasi Singnal Samsat, Urusan mudah terhindar dari calo.
(Mawar Ginting)




