Sumaterapost.co – Sergai | Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kejadian ini berlangsung di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Selasa (12/9/2023).sekitar pukul 20.00 WIB,
Tersangka dalam kasus ini adalah SK alias Man Kero (49) warga Desa Citaman Jernih
yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 13 paket ganja seberat 18,26 gram, satu bungkus rokok berwarna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 50.000.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Narkoba Sergai AKP Juriadi mengatakan, kronologis
Penangkapan Man Kero dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya sebagai penjual ganja di lokasi tersebut. Tim Satres Narkoba Polres Sergai segera merespons informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat tim tiba di lokasi, mereka melihat dua orang yang mencurigakan sedang bertransaksi.
“Ketika tim masuk, keduanya berusaha melarikan diri, namun Man Kero berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di celana dalamnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim memanggil perangkat desa untuk mendampingi penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Ia menjelaskan, dalam interogasi, Man Kero mengakui mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial A yang mereka temui di stasiun kereta api di Medan. Namun, alamat pasti A tidak diketahui oleh tersangka.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pembelian ganja sebanyak tiga kali dari A, dengan setiap pembelian sebanyak 20 paket,” ujarnya menambahkan.
Man Kero beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penindakan narkotika di wilayah Sergai.
Reporter, Bambang Sujatmiko.