SERGAI, Sumaterapost.co | Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 02.25 WIB.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan SH melalui Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi SH, mengungkapkan barang bukti yang disita berupa satu plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu-sabu seberat 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru.
” Barang bukti yang turut diamankan, tiga unit HP android, serta satu unit sepeda motor RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW yang digunakan para tersangka saat bertransaksi,” kata Iptu Zulfan kepada wartawan, Jum’at (25/4) di Polres Sergai.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Tebing Tinggi; Hery Syahputra (25), warga Medan Tembung; dan Sakti Sinulingga (38), warga Serdang Bedagai.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan penyamaran terhadap target operasi Sakti Sinulingga.
Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi transaksi, petugas bergerak cepat ke TKP dan berhasil menangkap para pelaku saat hendak menyerahkan sabu-sabu.
Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan dan sabu ditemukan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.
” Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Reporter: Bambang.




