Sumaterapost.co – Simalungun | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus Bandar narkotika jenis Shabu, berinisial SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku SH diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap Pelaku berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampung Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku SH.
Dari pelaku diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Diintrogasi Pelaku SH mengaku barang bukti Shabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei.
“Hingga saat ini Pelaku SH sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah.(ns*)




