PESISIR BARAT – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan S (34), pelaku curanmor asal Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Senin (22/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB
Pelaku menjalankan aksinya di Pelabuhan Agung Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H,M.H mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H kepada wartawan, Selasa (23/05/23).
Menurutnya, Curanmor tersebut terjadi pada Selasa 16 Mei 2023, pukul 08.00 WIB. Saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor honda BLADE tanpa body samping kiri kanan di pinggir pantai Pelabuhan Agung Pekon Marang kecamatan Pesisir Selatan bersama Sopiyan (saudaranya) pergi melaut dengan menggunakan perahu untuk mencari ikan.
Kemudian pada Senin 22 Mei 2023, sekira pukul 08.00 WIab, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Aiptu Kadar Rahman, SH bersama dengan team melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa S sedang berada dikediamannya di Pekon Sumber Agung, kecamatan Ngambur, kabupaten Pesisir Barat.
Mendapatkan tersebut team langsung bergerak menuju lokasi guna mengamankan pelaku. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian 1 (Satu) sepeda motor honda BLADE tanpa Body samping kiri dan kanan dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227 milik korban di Pelabuhan Agung Pekon Marang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, antara lain
– 1 unit rangka sepeda motor honda BLADE tanpa Body samping kiri dan kanan, dan dengan nomor No rangka : MH1JBB114AK268227
– 1 (Satu) unit mesin sepeda motor honda BLADE no. mesin : JBB1E1260871 yang sudah dihapus
– 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda BLADE warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227
– 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda BLADE warna biru-silver dengan nomor polisi B 3545 TBG, no. mesin : JBB1E1260871, No rangka : MH1JBB114AK268227
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Gus