SERGAI, Sumaterapost.co | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan tidak ditemukan aktivitas perjudian tembak ikan di delapan lokasi yang sebelumnya dilaporkan marak praktik judi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Sei Bamban dan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
” Langkah ini diambil menyusul laporan yang diterima Sat Reskrim sehari sebelumnya, Minggu (4/5/2025), melalui pemberitaan media mainstream dan online yang menyebutkan adanya praktik perjudian tembak ikan di beberapa titik di dua kecamatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH, MH.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Laporan Informasi yang ada, tim dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama personel opsnal melakukan penyisiran ke delapan lokasi yang disebut dalam pemberitaan.
Menurut Kasat Reskrim, lokasi yang diperiksa meliputi Dusun V Sei Belutu, Dusun VII dan Dusun V Desa Bakaran Batu, serta Sei Putih di Kecamatan Sei Bamban.
Sementara di Kecamatan Tanjung Beringin, pengecekan dilakukan di Dusun I, II, dan IV Desa Pematang Terang serta Dusun V Desa Pematang Cermai.
Lebih lanjut, namun, dari hasil penyisiran, tidak ditemukan satu pun aktivitas perjudian maupun alat bukti seperti meja tembak ikan atau alat ketangkasan lainnya.
Sementara, Ipda Ibnu Irsady menyatakan bahwa seluruh lokasi sesuai dengan laporan, namun tidak ditemukan kegiatan mencurigakan sebagaimana diberitakan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny menambahkan bahwa informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan berkala terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas perjudian, dengan melibatkan peran aktif Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan informasi di lapangan.
” Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk praktik perjudian,” tukasnya.
Reporter: Bambang




