SERGAI – Sumaterapost.co | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku pencurian mesin pembuat kopi dan genset hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima.
Tersangka bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, diamankan saat hendak menjual barang hasil curiannya, Minggu (18/5/2025) malam.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, menjelaskan bahwa tersangka diringkus di sekitar Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.
“Saat diinterogasi cepat, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin kopi dan satu unit genset merah hasil curian,” jelas Ibnu.
Kasus pencurian ini diketahui pelapor, Muhammad Yasir (38), warga Desa Pematang Kuala, pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban mendapat informasi dari saksi bahwa mesin kopi dan genset miliknya yang disimpan di dalam mobil ekspas di lokasi jualannya telah raib.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/165/V/2025/SPKT/Polres Sergai, Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama.
Zulkarnain diamankan dan digelandang ke Mapolres Sergai bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya inisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Sementara, Zulkarnain dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter Bambang.