Simalungun – Sumaterapost.co, Sat Reskrim Polres Simalungun amankan pelaku pencurian.Para pelaku yang diamankan yakni Bistok M Sagala,(18) Kristen, warga Huta V Nag. Purba, Kec. Purba, Kab. Simalungun, Wahyu Sinaga (17 ) Warga Huta Marubun, Nag. Pematang Purba, Kec. Purba, Kab. Simalungun, Kevin Sitanggang, (21) Buruh Pabrik, Warga Perumahan Maranatha Jln. Bukit Maratur Kel. Pondok Sayur ,Kecamatan Siantar Martoba, Kota P. Siantar, Erwin Rajaguk guk (18), warga Dusun VI Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih Als Udo, (29), wiraswasta, Warga Nagori Saribu Raya, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun. Kamis, (09/09/2021)
Para pelaku berhasil diamankan berawal pada hari Rabu, (08/09) sekira pkl 11.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu. Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi keduanya mengaku bernama Erwin Rajagukguk dan Kevin Sitanggang.
Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya Bistok Sagala, Wahyu Sinaga dan”KS” (Belum Tertangkap).
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok Sagala ditemukan di Simpang Jl. Asahan-Jln. Rimba Raya, Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian Wahyu Sinaga dari rumah kos di Jln. Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih Alias Udo. Tidak berapa lama, Udo juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jln. Renville Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa.
Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni Wahyu Sinaga dan Erwin Rajagukguk menerangkan,bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jln. Simarjarunjung KelurahanTigarunggu pada hari Senin (06/09) sekira pkl 09.00 wib yang lalu.
Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol. : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada Rayudo Saragih Alias Udo.
Para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(ns*)




