Simalungun – Sumaterapost.co, Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang laki-laki dari Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong.Rabu, (20/10/2021).
Laki-laki tersebut, KS Als Putra (37), di bekuk dari sebuah warung tuak di Nagori Kampung Baru pada hari Selasa tgl 12 Oktober 2021 sekira pkl 19.45 wib yang lalu.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah warung tuak yang terletak di Nagori Kampung Baru sedang terjadi praktek perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya disana ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Pelaku diamankan, ia memberitahukan identitasnya dan dari pelaku diperoleh 1 unit Handphone merk Nokia, 1 lembar potongan kertas timah rokok berisi angka-angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pensil dan Uang sebesar Rp. 18.000,-
Saat ditanyakan, ia mengaku telah melakukan Perjudian tebak angka jenis Hongkong yang dilakukannya dengan cara menerima pesanan angka-angka tebakan dari siapa saja yang memesan kepadanya.
Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.(ns*)




