Bogor– Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus tujuh pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka distributor narkotika biang tembakau sintetis dan home industri Tembakau sintetis siap pakai dan beredar di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatajan, hasil pengungkapan dari tujuh tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis. Para tersangka ini ternyata tak hanya mengedar tapi memproduksi barang-barang haram tersebut di lakukan secara home industri.
Dijelaskan, para tersangka mendapat bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, di pesannya langsung dari China. Sedabgkan Narkotika siap di edarkan, para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram dengan menggunakan berbagai nama akun.
Hasil pengungkapan kata Harun, berhasil diamankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.
DIsebutkan, total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 Kg biang sintetis dapat di produksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis.
“Ketujuh tersangka, akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah,” ungkap Kapolres.
Ketujuh tersangka yang berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor, diantaranya IB (21), DN (31), MF (22), LP (23), AD (23) dan AR (24). (Den)




