Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terduga pelaku terjadi pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 15:40 WIB di Dusun XVI Jalan Semut, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka dalam kasus ini adalah Inisial GP (30), seorang kuli bangunan yang tinggal di Dusun XVI Jalan Semut, Kecamatan Sei Bamban. Ia diamankan di lokasi penangkapan dan menjadi target operasi Satres Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP. Juriadi menjelaskan,
kronologis pengungkapan kasus dimulai dari tindak lanjut surat yang diterima dari Satuan Mahasiswa Laskar Merah Putih Perjuangan.
Menurut AKP. Juriadi, laporan tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan operasi menyamar dengan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka GP.
Lebih lanjut, saat tersangka hendak memberikan barang bukti narkotika kepada anggota tim penyamar, operasi penangkapan langsung dilakukan.
“Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan. Barang bukti sabu ditemukan dalam kantong atau saku celana sebelah kanan tersangka,” ungkap AKP Juriadi. melalui pesan WhatsApp kepada Sumaterapost.co Selasa (29/8/2023).
AKP Juriadi menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 5 buah plastik klip transparan berukuran sedang, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 4,50 gram. Selain itu, ada juga 43 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang ditemukan kosong.
Menurut Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi mengatakan, dari pengakuan tersangka inisial GP, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang teman berinisial H.
“Saat ini Polisi sedang melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap inisial H, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.
Sementara tersangka GP, dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Reporter, Bambang Sujatmiko.




