Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) sukses mengamankan seorang terduga pengedar sabu yang dikenal sebagai M.R alias Kerok (42), di wilayah Kecamatan Silinda.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE.MM mengatakan, penangkapan terduga bandar Sabu inisial Kerok dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai, dipimpin oleh Kanit II, Iptu Tri Pranata Purba, melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Berdasarkan informasi yang akurat, mereka melakukan undercover buy dan berhasil menghubungi M.R untuk memesan sabu dengan harga Rp.700 ribu,” ujarnya dikonfirmasi Sumaterapost.co, Kamis (28/3), sore.
Ia. menjelaskan, saat transaksi berlangsung pada Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul, 15: 30 Wib, di area kebun coklat milik warga, petugas segera melakukan penangkapan terhadap M.R alias Kerok ketika ia hendak menyerahkan sabu tersebut.
” Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,32 gram dan uang tunai sejumlah Rp.160 ribu,” cetusnya.
Iptu Edward menegaskan, dalam interogasi, M.R, mengakui kepemilikan sabu dan mengklaim mendapatnya dari seseorang bernama Ilal, yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
” Dia juga mengakui statusnya sebagai residivis dalam kasus narkotika,” imbuhnya.
Lebih jauh Iptu Edward sampaikan, jika Undang-Undang Narkotika di Indonesia adalah regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar Narkotika: Pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan bandar. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengedar narkotika adalah Pasal 113 Undang-Undang Narkotika.
Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.
Meski upaya pengembangan terhadap Ilal belum berhasil, M. Rian beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai. Saat ini, M. Rian sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini.
[Reporter B-75]