Sumaterapost.co – Sergai | Dalam upaya menangani masalah narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai, Satnarkoba Polres Sergai telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Maret. Sebanyak 17 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 310.02 gram sabu dan 1.52 gram ganja.
AKP Iwan Hermawan, Kasat Narkoba Polres Sergai, melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, menyampaikan informasi ini pada Senin (25/3). Dari 17 tersangka, terdapat 3 residivis dengan masa hukuman masing-masing selama 9 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
” Upaya penindakan ini bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya.
Edward menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
” Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi lingkungan sekitarnya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polres Sergai 110, serta layanan pesan singkat (WhatsApp) Polres Sergai di nomor 0811-6124-110.,” tegasnya.
Menurut Iptu Edward, dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan penanganan masalah narkoba dapat menjadi lebih efektif dan menyeluruh,” cetusnya.
[Reporter B-75]




