Sumaterapost.co | Tebing Tinggi – Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 2 pelaku dan menyita sebanyak 13.500 butir pil ekstasi dari Bandar Narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, Senin (7/2/2022).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial R alias Robot (25) dan TS alias Pipin (37) keduanya warga Desa Gelang Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Kasih humas Polres Tebingtinggi, “tersangka Robot diringkus saat berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dari tersangka disita 2000 (Dua Ribu) pil ekstasi berat Bruto 615,84 gram.”
Masih menurut AKP Agus Arianto menjelaskan dari pengakuan Robot, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang bandar di Desa Gelang Sei Sarimah. Kemudian personil melakukan pengembangan dan menemukan 11.500 (Sebelas Ribu Lima Ratus) pil ekstasi Brutto 3.529,26 gram dari rumah tersangka Pipin.
“Dari kedua tersangka dapat disita pil ekstasi sebanyak 13.500 butir dan 2 unit telepon seluler. Selanjutnya, ke 2 pelaku narkoba dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” pungkas AKP Agus.
(Bambang)




