Aceh Tamiang | Sumaterapost – Sesuai Surat Edaran Bupati No. 100.3/2375, telah Kami Lakukan Penertiban pada Tanggal 8 Juli 2024 di 2 Kecamatan, Manyak Payed dan Kejuruan Muda.
Kecamatan Manyak Payed, Desa lhok Medang Ara Seunebok baro Paya ketenggar,
Kecamatan Kejuruan Muda Kampung BUKIT RATA, Dusun Mawar mawar, Dusun kamboja dusun melur.
Kegiatan dipimpin Langsung Kasat Satpp Aceh Tamiang Oki Kurniawan S.STP , Melalui Kabid operasi Adi Firmansyah
Pelaksanaan berlangsung selama ( 1) Minggu di 12 kecamatan di wilayah kabupaten Aceh Tamiang
Penertiban permainan boneka CAPIT di bagi dua tim ,di antaranya kecamatan Manyak Payed ” Kahal Fahri ,SE, Lili Dartayani ,S.Ag
Saifullah Emsya .SE, Bambang Surbani.SE, Herman , Nurmansyah, Faisal Ramdhan , Rahimi, Ali banyak SH.i
Kecamatan kejuruan muda di antara di antaranya ” Kamruzzaman SST.M.Ikom, Muhammad Iskandar Ilyas.SE, Ilham Fadli.SH ,T.Abdulrahaman SH ,Suyanto , Zulkarnaini,Elfi Darmawan , Khairulnisak S.Ag, Ainul Mardhiah S.SOS
Hasil yang didapatkan di 2 Kecamatan telah di sampaikan Surat Edaran Bupati oleh Pihak Kecamatan ke Kampung yang ada permainan Capit ,dalam penertiban tersebut, pemilik bersedia menghentikan permainannya dan meminta pemilik untuk mengambil peralatan permainannya
Akan di lakukan pengecekan kembali atas Penertiban tersebut.
Untuk Kecamatan Tenggulun. Tamiang Hulu dan Bandar Pusaka di laporkan tidak terdapat Permainan Capit ( Jon )




