Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Warga dari Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah EN (47) tahun, Jum’at 6/10 kemarin telah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung, saat dirinya sedang berada dihalaman depan tempat kontrakannya.
Sebagaimana dijelaskan Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., MM., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM mengatakan bahwa tersangka EN telah berhasil diamankan yang proses penangkapannya dilakukan petugas sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sebelum dilakukan penyergapan terhadap tersangka, polisi melacak pastinya posisi keberadaan sasaran saat itu, sehingga terakhir diketahui tersangka sedang berada dikontrakannya yang beralamat dijalan Polri, Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, “jelas Kasat Narkoba, pada Senin 9/10 Kemarin.
Ketika personel dari Satres Narkoba Polres Lampung Tengah meluncur menuju lokasi yang dimaksudkan, diketahui tersangka sedang berdiri didepan rumah kontrakan, personel kemudian dilokasi langsung melakukan pengeledahan dan intrograsi terhadap tersangka.
“Setelah semua itu dilalui, selanjutnya jajaran petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa ke rumah tersangka dan prediksi petugas betul membuahkan hasil, dengan telah ditemukannya berupa barang bukti yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, ” tegas Kasatres Narkoba ini.
Barang haram tersebut sambung Feabo, beserta bungkus seberat 0,39 gram, 4 (empat) bundle plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua) bundle plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
Keseluruhan barang bukti yang telah ditemukan petugas, ditemukan didalam dapur kontrakan milik tersangka, dan hasil intrograsi bahwa tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkotika diwilayah Lampung Tengah, dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati, ” pungkas Kasatres Narkoba ini. (Ganda)




