Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Warga asal Tegineneng, Pesawaran YS (30) tahun, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran diduga telah melakukan penyalah gunaan Narkoba dan memiliki bersenjata api, pria ini ditangkap keika ia melintas di Jalan Lintas Sumatera wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu 20/8.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan bermula, disaat jajaran Sat Res Narkoba mendapatkan informasi adanya pelaku penyalah guna Narkotika akan melintasi wilayah Lampung Tengah, Kasat Narkoba langsung dengan gerak cepat mengerahkan jajarannya agar hunting dan menangkap pelaku yang telah teridentifikasi tersebut.
“Ketika disaat pelaku YS melintas, Polisi langsung memberhentikan ciri kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, yang sedang melaju dijalan lintas sumatera wilayah Gunung Sugih, dan kemudian jajaran yang ada dilokasi pemberhentian kendaraan pelaku, langsung melakukan pemeriksaan identitasnya, dan personil lainnya bergerak melakukan pemeriksaan terhadap fisik dan barang – barang bawaan pelaku, ” tegas Kasat Narkoba ini.
Lebih lanjut diuraikan AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, bahwa setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dan menyita 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening besar berisi kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu, selain itu, polisi juga mendapati pelaku memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi 4 butir amunisi yang disimpan dalam tas ransel yang dibawa oleh pelaku.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatres Narkoba ini. (Ganda)




