Sumaterapost.co | Pematangsiantar – Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar amankan dua Pria pemilik narkotika jenis Shabu. Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat, pada hari Kamis, (06/01) sekira Pukul 21:30 WIB, bahwasanya ada sebuah Rumah yang sering di jadikan sebagai tempat bertransaksi narkotika, Senin, (10/01/21).
Kemudian Personil Satres Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan, yakni di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar untuk melakukan Penyelidikan dan setibanya dilokasi, Personil langsung masuk kedalam Rumah yang pintunya terbuka.
Setelah masuk, Tim melihat dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu, lalu Tim langsung mengamankan dua laki-laki tersebut. Di ketahui mereka masing-masing bernama Rian (27), Warga Kelurahan Bah Kapul dan Riski (26), Warga Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar.
Dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan Riski, lalu dari bawah kursi sofa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika duduga jenis Shabu yang di bungkus dengan Kertas Timah Rokok berat bruto 0,49 gram, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana Rian ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 200, 000,(dua ratus ribu rupiah) dan dari dalam Lemari dapur ditemukan 1 (satu) bungkus plastuk klip kosong.
Dari pengakuan para tersangka Shabu tersebut di beli dari saudara C, dilakukan pengembangan terhadap C namun tidak ditemukan, sieluruh barang bukti di kumpulkan dan para tersangka di bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pematangsiantar unruk dilakukan proses selanjutnya.(ns*)




