Sumaterapost.co – Sergai | Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus narkotika jenis shabu yang menggemparkan. Kejadian tersebut terjadi pada Senin , 9 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di perkebunan afdeling IV Adolina, desa Bingkat, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Juriadi menjelaskan, bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah P alias Purnama,( 28) seorang Pria yang bekerja sebagai operator alat berat dan tercatat warga dusun Sedar, Desa Pasar Miring, kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
” Barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai mencakup 1 klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,19 gram, 1 kotak rokok Magnum, 1 unit hp android merk Infinix warna putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Vixion,” ungkap AKP Juriadi, Jumat (13/10/2023).
AKP Juriadi menjelaskan, jika penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika shabu di perkebunan afdeling V Adolina. Tim Satres Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil melihat dua pria yang dicurigai berada di sebuah tenda.
” Kedua pelaku berusaha melarikan diri saat didekati oleh polisi, namun, upaya pelarian mereka berhasil digagalkan. P alias Purnama, salah satu pelaku, ditangkap. Ia mengakui baru saja membeli shabu dari seorang teman warga Bingkat.
Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Magnum dan 1 klip transparan berisi shabu,” ungkapnya.
Dari keterangan AKP Juriadi, bahwa Purnama kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai.
Kejadian ini menyoroti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Sergai, serta memicu perhatian masyarakat terhadap upaya penegakan hukum terkait narkotika di Serdang Bedagai.
Reporter, (B-75).