Sumaterapost.co – Sergai | Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan sukses pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Terduga tersangka utama dalam kasus ini adalah F A Nasution (35) seorang pria berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Lingkungan II Kampung Mandailing, Kecamatan Pekan Dolok Masihul.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta disampaikan Kasihumas Polres Sergai IPDA Brimen SH MH, Kamis (26/10/2023) menjelaskan, terkait kronologis penangkapan bahwa Tim Satres Narkoba Polres Sergai merespons informasi dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul sering dijadikan tempat transaksi narkotika sabu.
Kemudian, dengan tekun, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP, di mana mereka menemukan seorang pemuda dengan perilaku mencurigakan. Dalam upaya penyamaran, tim berhasil membeli paketan sabu senilai seratus ribu rupiah dari tersangka.
” Pasca-pembelian tersebut, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kendati telah menggeledah seputaran TKP dan tubuh tersangka, tidak ada barang bukti tambahan yang ditemukan. Namun, melalui interogasi, tersangka FA mengakui kepemilikan sabu seberat 0.25 gram yang ditemukan dalam plastik klip kecil,” ujarnya
Ia menerengkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai plastik klip kecil yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu seberat 0.25 gram, serta uang tunai senilai Rp 110.000.
“Tersangka FA dan barang bukti kemudian diamankan oleh tim dan dibawa ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya
Kasus ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. Dengan penangkapan ini, upaya memusnahkan sindikat narkoba terus berlanjut untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Reporter: B-75.




