Sumaterapost.co | Kepri – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (16/04/2022).
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu, Kejadian bermula pada, Kamis (14/04/2022) Sekira pukul 22.00 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah kos-kosan Jl. Harmoko, Kel. Melayu Kota Piring, Kec. Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan,
saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama BKN, kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah meja TV tersebut ada 1 (satu) kotak USB Charge warna hijau yang didalamnya, terdapat 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram.
kemudian, ditemukan lagi 1 (satu) helai tisu didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) buah gunting stanles.
Kepada petugas, BKN mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” tutupnya.
(Jeffry)




