Sumaterapost.co | Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menemukan 18 paket sabut seberat 6,05 gram didalam kamar sebuah rumah di Gampong (Desa) Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, milik Mhd Ben M.Hsn (26 tahun) status mahasiswa dan akhirnya di amankan ke Mapolres Langsa.
“Penangkapan oknum mahasiswa ini dilakukan oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada Minggu 06 Maret sekira pukul 02.00 wib”, kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, S.T.K, S.I.K, kepada media ini, Senin, 7 Maret 2022.
Dijelaskan Kasat, berawal dari informasi masyarakat, adanya sebuah rumah di Gampong (Desa) Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, sering terlihat para pemuda diduga melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Gampong (Desa) Paya Bujok Beuramo dan berhasil mengamankan Mhd Ben M.Hsn seorang oknum mahasiswa.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,05 gram, 1 plastik bersisa sabu, 1 plastik tembus pandang, 1 kotak dompet putih berisi plastik klip dan 1 unit handphone.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, akhirnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachmat, S.T.K, S.I.K.
(Mustafa)




