SumateraPost, Langkat – Bripka AT, seorang oknum polisi di lingkungan Polres Langkat direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terlibat berbagai tindakan indispliner dan pelanggaran hukum pidana.
“Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik, dan pidana, maka yang bersangkutan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat,” ungkap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, didampingi Kasi Propam, Iptu Zulkarnain, dalam keterangannya kepada wartawan di Aula Wirastya Polres Langkat, Jumat (12/11/2021) pagi.
Menurut Danu, tercatat ada 16 pelanggaran yang dilakukan Bripka AT sepanjang 2010 hingga 2021. Polres Langkat sendiri, katanya, telah berulang kali melakukan pembinaan terhadap oknum polisi dimaksud, namun tetap saja pria tersebut tidak menunjukan etikad baik untuk merubah sikap.
“Salah satu pelanggaran kode etik profesi Polri yang pernah dilakukannya di tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahguna narkotika,” terang Danu.
Bahkan pada 18 November 2010, Bripka AT divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan, serta menerima sanksi pidana kurungan penjara selama lima bulan dan hukuman disiplin, akibat memeras pelaku penyalahguna narkotika dengan uang Rp 5 juta.
“Upaya pembinaan sebenarnya sudah berulang kali dilakukan terhadap yang bersangkutan. Namun memang kita menilai tidak ada perubahan, sehingga kita menilai yang bersangjutan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan direkomendasikan menerima sanksi PTDH,” seru Danu.
Menariknya, Bripka AT dan sang anak justru mencari perhatian publik dengan cara memviralkan diri melalui akun media sosial @abdultamba_007, seolah-olah Polres Langkat telah berbuat berbuat zalim dan bersikap diskriminatif atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH terhadap dirinya.
Namun hal tersebut segera direspon oleh pimpinan kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat, dengan menempatkan Bripka AT sebagai personel pembinaan Seksi Propam Polres Langkat.
“Apa yang disampaikan melalui akun @abdultamba_007 terkait perlakuan terhadap anaknya di Asrama Polres Langkat ltu tidak benar. Dari hasil penyelidikan Paminal, bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang pada akhirnya istrinya melarikan diri meninggalkan anak-anaknya,” ujar Danu.
Sebaliknya, dia turut menghimbau dan mengharapkan masyarakat menyikapi persoalan ini secara arif dan bijaksana, serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polri.
“Dalam persoalan ini, pimpinan Polda Sumut sangat tegas. siapapun personel yang terbukti mencederai marwah dan institusinya maka akan ditindak tegas sesuai aturan, dan setiap personel yang berprestasi, Kapolda Sumut juga akan memberikan reward atau penghargaan khusus,” ujar Danu. (andi)




