SumateraPost, Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terpaksa menggelar pemilihan ulang di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena dianggap bermasalah. Pemilihan ulang sendiri digelar di TPS 03, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, pada 12 Desember mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Binjai, Robby Effendi Hutagalung, menyebut, pemilihan ulang di TPS 03, Kelurahan Berngam, terpaksa dilakukan, menyusul temuan dua pemilih yang menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan milik pemilih lain.
“Kemarin memang ada ditemukan dua pemilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan milik pemilih lain di TPS 03, Kelurahan Berngam. Sehingga proses pemilihan terpaksa diulang,” ungkapnya, Kamis (10/12/2020) malam.
Meskipun terjadi proses pemilihan ulang di satu datri total 475 TPS se-Kota Binjai, namun menurut Robby, hal tersebut tidak akan menganggu jadwal rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 di tingkat kecamatan maupun kota.
“Sesuai jadwal, rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing kecamatan tetap dilaksanakan mulai 10 hingga 14 Desember. Sedangkan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Binjai akan dilaksanakan mulai 13 hingga 17 Desember,” terangnya. (andi)