SumateraPost.co, MUSI RAWAS – Badan pemerikasa keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran satuan biaya Perjalanan Dinas pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten Musi Rawas (MURA) sebesar Rp13.968.806,00.
Kelebihan bayar tersebut, terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor 14.C/LHP/XVIII.PLG/04/2020.
Badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran (TA) 2019, menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp2.520.568.200,00 dengan realisasi sebesar Rp2.458.898.748,00 atau 97,55% dari anggaran.
Penetapan pemberian uang harian, uang representasi, uang penginapan, uang saku dan satuan biaya perjalanan dinas lainnya telah diatur dalam peraturan Bupati Musi Rawas nomor 96 tahun 2018 tentang standar satuan biaya.
Hasil pemeriksaan BPK, pembayaran masing-masing Satuan Biaya Perjalanan Dinas menunjukkan terdapat Kelebihan Pembayaran sebagai berikut :
1. Kelebihan pembayaran uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp6.320.000,00.
2. Kelebihan pembayaran uang penginapan (30%) atau sebesar Rp638.000,00.
3. Kelebihan pembayaran uang transportasi sebesar Rp7.010.806,00.
Mengenai audit BPK tersebut, pihak wartawan mengkonfirmasi kepada Kepala Bappeda Musi Rawas, Nanti Kasih melalui pesan Aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 812-7182-xxxx. Sabtu (27/2/2021).
Sebelumnya, Nanti Kasih Kepala Bappeda berkilah bahwasanya tahun anggaran 2019 tidak ada temun dari BPK.
Saat wartawan memberikan LHP BPK tersebut, barulah ia memberikan sedikit informasi bahwasanya temuan BPK telah disetor, ke Kas daerah.
“Oh sudah disetor dindo, sudah selesai. Thanks,” ujar Nanti Kasih.
(Hen)